Sabtu, 26 Desember 2015

Islam & Gender

 Posisi Wanita dalam Islam

Manusia diciptakan ada laki-laki dan perempuan, laki-laki diciptakan lebih kuat dari wanita, begitupula sebaliknya, wanita memiliki kepribadian yang lembut begitu pula sebaliknya, karna perbedaan itulah mereka harus saling melengkapi dan menutupi kekurangan masing-masing, namun dalam ajaran agama Islam laki-laki disebutkan sebagai pemimpin kaum wanita sehingga wanita dilarang menjadi pemimpin, kemudian wanita dilarang bekerja di tempat umum, laki-laki mendapat bagian warisan lebih banyak dari hak waris wanita, wanita tidak memiliki hak untuk menggugat cerai suaminya namun sebaliknya yang memiliki hakuntuk menggugat cerai adalah sang suami. Beberapa hal yang disebutkan diatas menjadi perdebatan, bagi masyarakat barat ini adalah bentuk ketidak adilan terhadap wanita, terutama bagi kaum Feminis, Namun sharusnya kita tidak dapat secara gambling menyatakan ini adalah ketidak adilan karna menurut opini penulis pertama wanita dilarang memimpin karena secara logika dan kenyataan yang ada pada zaman dahulu seorang pemimpin diidentikkan dengan seorang raja yang meimpin rakyatnya, selain raja adalah pemimpin perang pada zaman dahulu setiap persaingan selalu mengandalkan fisik untuk memperluas hegemoni suatu kelompok maupun untuk menyebarkan agama, meskipun penyebaran agama Islam tidak dengan cara kekerasan namun kemungkinan adanya perlawanan dari pihak yang tidak menerima Islam tetap saja dapat memicu terjadinya perang. Selanjutnya wanita dilarang bekerja di tempat umum, hal ini karena Islam sangat melindungi kaum wanita karna tempat umum adalah tempat yang terbuka dan ramai dengan manusia baik laki-laki maupun perempuan sehingga segala kejahatan bisah saja terjadi buktinya zaman sekarang para wanita yang bekerja di tempat umum seperti Caffe, bar, restaurant bahkan pramugari semuanya dituntut memiliki penampilan yang menarik, hal ini selalu saya baca pada selebaran informasi lowongan pekerjaan, mereka seakan menjadi konsumsi publik dengan penampilan mereka yang menarik dengan pakaian yang agak ketat maupun yang pendek, padahal hal-hal yang mereka tonjolkan itu sebenarnya adalah Aurat yang harusnya dilindungi. Persoalan warisan anak laki-laki lebih banyak dari wanita, hal ini bagi saya wajar saja karna dalam Islam laki-laki yang akan menafkahi istri dan anak-anaknya, maka wajar jika seorang anak laki-laki mendapatkan warisan yang lebih banyak karna tanggung jawabnya kelak lebih besar daripada anak perempuan yang ketika menikah dia akan mendapatkan nafkah dari suaminya. Kemudian wanita tidak memiliki hak untuk menggugat cerai suaminya, sederhana sebenarnya menurut penulis ketika seorang wanita merasa rumah tangganya sudah tidak dapat dipertahankan lagi setidaknya sang istri dapat mengajukan kepada suaminya untuk menceraikannya lalu menikahi wanita selingkuhannya misalnya, persoalan selesai. Karna wanita wajib patuh terhadap Imamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar