Posisi Wanita dalam Islam
Manusia
diciptakan ada laki-laki dan perempuan, laki-laki diciptakan lebih kuat dari
wanita, begitupula sebaliknya, wanita memiliki kepribadian yang lembut begitu
pula sebaliknya, karna perbedaan itulah mereka harus saling melengkapi dan
menutupi kekurangan masing-masing, namun dalam ajaran agama Islam laki-laki
disebutkan sebagai pemimpin kaum wanita sehingga wanita dilarang menjadi
pemimpin, kemudian wanita dilarang bekerja di tempat umum, laki-laki mendapat
bagian warisan lebih banyak dari hak waris wanita, wanita tidak memiliki hak
untuk menggugat cerai suaminya namun sebaliknya yang memiliki hakuntuk
menggugat cerai adalah sang suami. Beberapa hal yang disebutkan diatas menjadi
perdebatan, bagi masyarakat barat ini adalah bentuk ketidak adilan terhadap
wanita, terutama bagi kaum Feminis, Namun sharusnya kita tidak dapat secara
gambling menyatakan ini adalah ketidak adilan karna menurut opini penulis pertama
wanita dilarang memimpin karena secara logika dan kenyataan yang ada pada zaman
dahulu seorang pemimpin diidentikkan dengan seorang raja yang meimpin
rakyatnya, selain raja adalah pemimpin perang pada zaman dahulu setiap
persaingan selalu mengandalkan fisik untuk memperluas hegemoni suatu kelompok
maupun untuk menyebarkan agama, meskipun penyebaran agama Islam tidak dengan
cara kekerasan namun kemungkinan adanya perlawanan dari pihak yang tidak
menerima Islam tetap saja dapat memicu terjadinya perang. Selanjutnya wanita
dilarang bekerja di tempat umum, hal ini karena Islam sangat melindungi kaum
wanita karna tempat umum adalah tempat yang terbuka dan ramai dengan manusia
baik laki-laki maupun perempuan sehingga segala kejahatan bisah saja terjadi buktinya
zaman sekarang para wanita yang bekerja di tempat umum seperti Caffe, bar,
restaurant bahkan pramugari semuanya dituntut memiliki penampilan yang menarik,
hal ini selalu saya baca pada selebaran informasi lowongan pekerjaan, mereka
seakan menjadi konsumsi publik dengan penampilan mereka yang menarik dengan
pakaian yang agak ketat maupun yang pendek, padahal hal-hal yang mereka
tonjolkan itu sebenarnya adalah Aurat yang harusnya dilindungi. Persoalan
warisan anak laki-laki lebih banyak dari wanita, hal ini bagi saya wajar saja
karna dalam Islam laki-laki yang akan menafkahi istri dan anak-anaknya, maka
wajar jika seorang anak laki-laki mendapatkan warisan yang lebih banyak karna
tanggung jawabnya kelak lebih besar daripada anak perempuan yang ketika menikah
dia akan mendapatkan nafkah dari suaminya. Kemudian wanita tidak memiliki hak
untuk menggugat cerai suaminya, sederhana sebenarnya menurut penulis ketika
seorang wanita merasa rumah tangganya sudah tidak dapat dipertahankan lagi
setidaknya sang istri dapat mengajukan kepada suaminya untuk menceraikannya
lalu menikahi wanita selingkuhannya misalnya, persoalan selesai. Karna wanita
wajib patuh terhadap Imamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar